Persalinan prematur adalah salah satu persalinan yang tidak normal dari segi umur kehamilan, yaitu persalinan yang terjadi pada umur kandungan kurang dari normal (kurang dari 37 minggu atau 259 hari). Prematur merupakan masalah besar karena dengan berat badan janin yang kurang dan belum cukup umur maka alat-alat vital belum sempurna sehingga mengalami kesulitan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik.
Persalinan prematur merupakan sebab kematian neonatal yang terpenting. Hal tersebut dapat terjadi melihat kejadiannya yang kurang lebih 70 % dari semua kelahiran hidup. Diduga adanya pengaruh dari ekonomi karena persalinan prematuri lebih sering terjadi pada golongan dengan penghasilan rendah. Persalinan preterm atau prematur masih merupakan masalah penting dalam obstetri khususnya di bidang perinatologi, karena baik di negara berkembang maupun negara maju penyebab morbiditas dan mortalitas neonatus terbanyak adalah bayi yang lahir preterm. Kira-kira 75% kematian neonatus berasal dari bayi yang lahir preterm atau prematur (Nuada, 2004).
Menurut data dunia, kelahiran premature mencapai 75-80 % dari seluruh bayi yang meninggal pada usia kurang dari 28 hari. Data dari WHO (2002) menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan terhadap kematian bayi yang dikenal dengan fenomena 2/3. Pertama, fenomena 2/3 kematian bayi pada usia 0-1 tahunan terjadi pada masa neonatal (bayi berumur 0-28 hari). Kedua, 2/3 kematian bayi pada masa neonatal dan terjadi pada hari pertama.
Dewasa ini Indonesia memiliki angka kejadian prematur sekitar 19% dan merupakan penyebab utama kematian perinatal. Kelahiran prematur juga bertanggung jawab langsung terhadap 75 -79 kematian neonatal yang tidak disebabkan oleh kongenital letal. Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia pada tahun 1990 sebesar 71/1000 kelahiran hidup.
Tahun 1995 turun menjadi 51/1000 kelahiran hidup. Dan tahun 1997 menjadi 41,44/1000 kelahiran hidup, sedangkan AKP di Indonesia adalah sekitar 560/100.000 kelahiran hidup (Amiruddin, 2006).
Jika diperkirakan kelahiran di Indonesia sebesar 5.000.000 orang per tahun, maka dapat diperhitungkan kematian bayi 56/1000, menjadi sekitar 280.000 per tahun yang artinya sekitar 2,2-2,6 menit bayi meninggal. Sebab-sebab kematian tersebut antara lain asfiksia (49-60%), infeksi (24-34%), BBLR (15-20%), trauma persalinan (2-7%), dan cacat bawaan (1-3%) (Manuaba, 2001).
Kejadian persalinan prematur sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Penelitian yang dilakukan oleh Djaja dkk (2003) menunjukkan bahwa pola penyakit penyebab kematian pada bayi neonatal dini (0-7 hari) lebih banyak oleh masalah prematuritas dan berat badan lahir rendah (35%) serta asfiksia lahir (33,6%).
Keterpaparan asap rokok serta penggunaan bahan bakar biomassa (kayu bakar) secara tidak langsung mengakibatkan pencemaran udara di rumah tangga juga mempengaruhi terjadinya kelahiran prematur, terutama pada keterpaparan asap rokok. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Amiruddin (2006) menunjukkan bahwa ibu – ibu yang terpapar rokok baik ibu sendiri yang merokok maupun terpapar oleh orang lain selama mengandung memiliki kemungkinan 2,313 kali lebih besar mengalami persalinan prematur bila dibandingkan dengan ibu – ibu yang pada saat mengandung tidak terpapar rokok.
Penelitian yang dilakukan oleh Sarbaini dkk pada tahun 2004 menyatakan kemungkinan ibu dengan anemia dalam kehamilan yang mengalami persalinan prematur 3 kali lebih besar daripada ibu yang tidak anemia, persalinan prematur pada ibu dengan riwayat persalinan premature sebelumnya adalah 20,33 kali lebih besar daripada ibu tanpa riwayat persalinan premature sebelumnya, dan persalinan prematur pada kelompok umur ibu yang berisiko adalah 2,259 lebih besar daripada kelompok umur yang tidak berisiko.
Perbaikan kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak perlu dilaksanakan berdasarkan kebijakan yang jelas dan anggaran yang cukup. Dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kesempatan anak Indonesia untuk hidup sehat, tumbuh, dan berkembang secara optimal menjadi semakin terbuka. Dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, dan spiritual .
Di Indonesia, program kesehatan bayi baru lahir tercakup di dalam program kesehatan ibu. Dalam rencana strategis nasional Making Pregnancy Safer, target dari dampak kesehatan untuk bayi baru lahir adalah menurunkan angka kematian neonatal menjadi 15 per 1000 kelahiran hidup (Depkes RI, 2001).
Shinta Kurniasih, SKM (Epidemiologi, FKM Unhas)
PERSALINAN PREMATUR
Kamis, 01 Oktober 2009
by
HIMAPID
·
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar